raf & associates
September 16, 2026

TYPES OF CORRUPTION CRIMINAL ACTS IN THE LAW

Pendahuluan

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencakup berbagai perbuatan seperti penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.Pengaturan utama mengenai tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor). KPK mengelompokkan tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor ke dalam 7 kelompok utama. Pemahaman terhadap jenis-jenis tersebut penting karena setiap tindak pidana memiliki unsur, bentuk perbuatan, dan ketentuan pasal yang berbeda

Pembahasan

1. Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara

Jenis pertama berkaitan dengan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan demikian, Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki rumusan unsur yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

2. Suap-Menyuap

Suap merupakan pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang untuk memengaruhi suatu tindakan atau keputusan. Ketentuan mengenai suap diatur dalam pasal 5 UU Tipikor, Pasal 6 UU Tipikor, Pasal 11 UU Tipikor, Pasal 12 dan Pasal 13 UU Tipikor.

Contohnya adalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Karena itu, suap tidak hanya berkaitan dengan pihak yang memberikan, tetapi juga dapat menjerat pihak yang menerima, sepanjang unsur pasal yang bersangkutan terpenuhi.

3. Penggelapan dalam Jabatan

Penggelapan dalam jabatan pada dasarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kedudukan atau jabatan terhadap uang, surat berharga, barang, atau dokumen yang berada dalam penguasaan karena jabatan. Larangan terkait pengelapan dalam jabatan telah diatur dalam Pasal 8 UU Tipikor, Pasal 9 UU Tipikor dan Pasal 10 UU Tipikor.

Misalnya, seseorang yang karena jabatannya menguasai uang atau surat berharga kemudian dengan sengaja menggelapkan atau melakukan perbuatan tertentu terhadap objek tersebut untuk kepentingan yang tidak semestinya.

4. Pemerasan

Pemerasan dalam konteks UU Tipikor berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh sesuatu dari pihak lain. Ketentuan terkait tindak pidana korupsi jenis pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g UU Tipikor. Salah satu bentuknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Artinya, tidak setiap permintaan uang oleh pejabat otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal harus dibuktikan terlebih dahulu.

5. Perbuatan Curang

Perbuatan curang merupakan kelompok tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kecurangan dalam keadaan atau kegiatan tertentu, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan atau pengadaan. Ketentuan ini  diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf h UU Tipikor. Pengaturan tersebut antara lain mencakup kecurangan yang dilakukan dalam pemborongan, pembangunan, penyerahan barang atau bahan untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan negara.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Benturan kepentingan dalam pengadaan diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pada pokoknya, ketentuan ini berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara langsung atau tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadinya atau keluarganya. Jenis korupsi ini menunjukkan bahwa konflik antara kepentingan pribadi dan kepentingan jabatan dapat menjadi persoalan pidana apabila seluruh unsur pasal terpenuhi

7. Gratifikasi

Gratifikasi memiliki pengaturan khusus dalam Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor. Pasal 12B pada prinsipnya mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan mengenai nilai gratifikasi dan pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Sementara itu, Pasal 12C mengatur ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi kepada KPK dalam batas waktu tertentu. Dengan demikian, gratifikasi tidak dapat disamakan begitu saja dengan setiap pemberian hadiah. Status hukumnya harus dilihat berdasarkan hubungan pemberian tersebut dengan jabatan, kewajiban atau tugas penerima serta ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis utama, yaitu Korupsi yang merugikan keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi. Oleh karena itu, korupsi tidak hanya berbentuk mengambil atau merugikan uang negara. UU Tipikor mengatur berbagai bentuk perbuatan yang dapat merusak integritas jabatan, proses pemerintahan, pengadaan, maupun pelayanan publik. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada unsur-unsur pasal yang didakwakan dan pembuktiannya.

← Back to Home