raf & associates
Agustus 18, 2026

TYPES OF EVIDENCE IN THE OLD CODE AND THE NEW CODE: WHAT ARE THE CHANGES?

PENDAHULUAN

Pembuktian merupakan salah satu tahap penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana karena melalui pembuktian hakim memperoleh dasar untuk menentukan apakah suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan apakah terdakwa merupakan orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Dalam hukum acara pidana, alat bukti memiliki kedudukan penting karena menjadi instrumen untuk mengungkap kebenaran materiil sekaligus menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengatur alat bukti dalam Pasal 184, sedangkan KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur alat bukti dalam Pasal 235.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana Indonesia. UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlakunya UU No. 8 Tahun 1981. Salah satu alasan pembaruan tersebut adalah bahwa KUHAP lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.

PEMBAHASAN

A. Alat Bukti Menurut KUHAP Lama

Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 menentukan bahwa alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kelima jenis alat bukti tersebut membentuk sistem alat bukti yang secara limitatif ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, dalam kerangka KUHAP lama, suatu bentuk informasi atau benda pada dasarnya harus ditempatkan dalam salah satu kategori alat bukti yang telah ditentukan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.

1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti utama dalam KUHAP lama. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. KUHAP lama juga memberikan batasan bahwa keterangan seorang saksi saja pada prinsipnya tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali apabila keterangan tersebut disertai dengan alat bukti lain yang sah.

2. Keterangan Ahli

Keterangan ahli merupakan alat bukti yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus dan diperlukan untuk membantu membuat terang suatu perkara pidana. Dalam KUHAP lama, ketentuan mengenai keterangan ahli antara lain diatur dalam Pasal 186 yang menyatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Oleh karena itu, keterangan ahli berfungsi memberikan penjelasan berdasarkan pengetahuan atau keahlian tertentu yang tidak dimiliki oleh hakim maupun pihak-pihak dalam perkara.

3. Surat

Surat juga merupakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP lama. Pengaturan mengenai alat bukti surat kemudian dijabarkan dalam Pasal 187, yang pada pokoknya mencakup berita acara dan surat resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, surat yang dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau oleh pejabat mengenai hal yang menjadi tanggung jawabnya, surat keterangan ahli, serta surat lain yang mempunyai hubungan dengan alat pembuktian lainnya.

Alat bukti surat memiliki karakteristik yang berbeda dengan keterangan saksi dan ahli karena kekuatan pembuktiannya berasal dari dokumen atau tulisan yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh hukum. Dalam praktik, surat dapat berupa dokumen resmi, berita acara, dokumen administratif, maupun dokumen lain yang relevan dengan perkara sepanjang memenuhi ketentuan mengenai alat bukti surat.

4. Petunjuk

Petunjuk merupakan salah satu alat bukti yang dikenal dalam KUHAP lama, tetapi tidak lagi disebut sebagai kategori alat bukti tersendiri dalam KUHAP baru. Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP lama, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Petunjuk tidak berdiri sebagaimana keterangan saksi atau surat yang secara langsung memberikan informasi mengenai suatu fakta. Petunjuk diperoleh melalui proses penalaran atas persesuaian fakta-fakta yang berasal dari alat bukti lain. Oleh karena itu, Pasal 188 ayat (2) KUHAP lama menentukan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

5. Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa merupakan alat bukti kelima menurut KUHAP lama. Pasal 189 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 menentukan bahwa keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang mengenai perbuatan yang dilakukan atau yang diketahui sendiri atau dialami sendiri. Keterangan tersebut mempunyai karakter khusus karena berasal dari pihak yang sedang didakwa dalam perkara pidana.

KUHAP lama menegaskan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Keterangan tersebut harus disertai dengan alat bukti lain. Dengan demikian, sistem pembuktian dalam KUHAP lama tidak membenarkan penghukuman terdakwa hanya berdasarkan pengakuan atau keterangannya sendiri.

B. Alat Bukti Menurut KUHAP Baru

Berbeda dengan KUHAP lama, Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memperluas jenis alat bukti menjadi delapan kategori, yaitu:

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa KUHAP baru tidak hanya mempertahankan alat bukti yang telah dikenal dalam KUHAP lama, tetapi juga mengakomodasi perkembangan teknologi dan bentuk pembuktian modern. Selain itu, KUHAP baru memberikan perhatian lebih besar terhadap keaslian serta cara memperoleh alat bukti. Pasal 235 ayat (3) sampai dengan ayat (5) mensyaratkan autentikasi dan perolehan alat bukti secara tidak melawan hukum serta memberikan kewenangan kepada hakim untuk menolak alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum.

1. Keterangan Saksi

Keterangan saksi tetap menjadi salah satu alat bukti dalam KUHAP baru. Namun, terdapat perkembangan dalam mekanisme penyampaiannya. Pasal 236 UU No. 20 Tahun 2025 pada prinsipnya menentukan bahwa keterangan saksi disampaikan secara langsung di persidangan, tetapi apabila tidak dapat disampaikan secara langsung, keterangan tersebut dapat diberikan melalui alat komunikasi audiovisual.

KUHAP baru juga memberikan ketentuan bahwa keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dan/atau korban yang bukan penyandang disabilitas. Selain itu, Pasal 237 tetap mempertahankan prinsip bahwa keterangan satu orang saksi pada dasarnya tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila tidak diperkuat dengan alat bukti lain.

2. Keterangan Ahli

Keterangan ahli juga tetap dipertahankan sebagai alat bukti dalam KUHAP baru. Berdasarkan Pasal 238 UU No. 20 Tahun 2025, keterangan ahli disampaikan secara langsung di persidangan di bawah sumpah atau janji mengenai apa yang diketahui sesuai dengan keahliannya. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa keterangan ahli tetap berfungsi memberikan penjelasan berdasarkan kompetensi khusus yang dimiliki oleh ahli.

Menariknya, KUHAP baru mengatur bahwa ahli pada umumnya tidak wajib menyampaikan surat tugas atau izin dari institusi atau lembaga tempat ahli bekerja ketika memberikan keterangan di persidangan. Namun, pengecualian berlaku bagi ahli yang sebelum memberikan keterangan perlu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terlebih dahulu terkait perkara yang diperiksa.

3. Surat

Surat tetap menjadi alat bukti dalam KUHAP baru. Pasal 239 UU No. 20 Tahun 2025 mengatur beberapa bentuk surat yang dapat digunakan sebagai alat bukti, antara lain berita acara dan surat resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, surat yang dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan, surat keterangan ahli, serta surat lain yang mempunyai hubungan dengan alat pembuktian lainnya.

Dengan demikian, keberadaan alat bukti surat pada dasarnya tetap memiliki kesinambungan dengan pengaturan dalam KUHAP lama. Perubahan lebih besar justru terlihat dari pengakuan secara eksplisit terhadap barang bukti dan bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri dalam KUHAP baru.

4. Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa juga tetap menjadi alat bukti dalam KUHAP baru. Pasal 240 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menentukan bahwa keterangan terdakwa merupakan segala hal yang dinyatakan terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui sendiri, atau dialami sendiri.

KUHAP baru memberikan pengaturan tambahan mengenai keterangan terdakwa yang diberikan di luar persidangan. Keterangan tersebut dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di persidangan sepanjang didukung oleh alat bukti yang sah dan berkaitan dengan hal yang didakwakan. Namun, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan keterangan terdakwa saja tetap tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

5. Barang Bukti

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah dimasukkannya barang bukti sebagai alat bukti tersendiri. Dalam KUHAP lama, barang bukti tidak tercantum sebagai jenis alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1), meskipun dalam praktik keberadaannya memiliki fungsi penting untuk mendukung pembuktian. KUHAP baru secara eksplisit memasukkan barang bukti ke dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e.

Pasal 241 UU No. 20 Tahun 2025 menentukan bahwa barang bukti mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana, dan/atau aset yang merupakan hasil tindak pidana. Dengan demikian, barang bukti dalam KUHAP baru memiliki posisi normatif yang lebih tegas dalam sistem pembuktian pidana.

6. Bukti Elektronik

Bukti elektronik merupakan salah satu bentuk alat bukti baru yang secara eksplisit diakui dalam KUHAP baru. Pasal 235 ayat (1) huruf f menempatkan bukti elektronik sebagai kategori alat bukti tersendiri, sedangkan Pasal 242 menjelaskan bahwa bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pengakuan tersebut menjadi semakin relevan dalam perkembangan tindak pidana berbasis teknologi. Rekaman CCTV, percakapan elektronik, dokumen digital, data dalam perangkat elektronik, maupun informasi yang tersimpan dalam sistem elektronik dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang memenuhi persyaratan autentikasi dan diperoleh secara sah. Dengan demikian, KUHAP baru memberikan dasar yang lebih eksplisit bagi penggunaan bukti digital dalam proses peradilan pidana.

7. Pengamatan Hakim

KUHAP baru juga memperkenalkan pengamatan hakim sebagai alat bukti tersendiri. Ketentuan ini berbeda dengan KUHAP lama yang mengenal petunjuk sebagai salah satu alat bukti. Pasal 235 ayat (1) huruf g UU No. 20 Tahun 2025 secara tegas memasukkan pengamatan hakim dalam daftar alat bukti.

Pengaturan tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan terhadap fakta yang diperoleh secara langsung oleh hakim selama pemeriksaan persidangan. Dengan ditempatkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih eksplisit terhadap fakta yang diamati secara langsung dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian.

8. Segala Sesuatu yang Dapat Digunakan untuk Kepentingan Pembuktian

Jenis alat bukti kedelapan merupakan ketentuan yang bersifat terbuka. Pasal 235 ayat (1) huruf h UU No. 20 Tahun 2025 mengakui segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Ketentuan ini memberikan ruang bagi perkembangan bentuk-bentuk pembuktian baru yang mungkin muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti setiap benda, informasi, atau data dapat digunakan secara bebas tanpa batas. Pasal 235 ayat (3) sampai dengan ayat (5) tetap mensyaratkan autentikasi dan perolehan alat bukti secara tidak melawan hukum. Apabila hakim menyatakan suatu alat bukti tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum, alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

KUHAP baru memperluas jenis alat bukti dari lima jenis menjadi delapan kategori. Tiga bentuk yang secara eksplisit baru adalah barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim, sedangkan terdapat pula ketentuan terbuka yang memungkinkan segala sesuatu yang relevan untuk pembuktian digunakan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Di sisi lain, petunjuk yang sebelumnya menjadi salah satu alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP lama tidak lagi dicantumkan sebagai kategori tersendiri dalam Pasal 235 KUHAP baru.³²

Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa perluasan jenis alat bukti tidak berarti mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pembuktian. KUHAP baru justru menegaskan pentingnya autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti. Oleh karena itu, bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum atau tidak dapat dibuktikan keasliannya dapat kehilangan kekuatan pembuktiannya di persidangan.³⁵

KESIMPULAN

KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan terhadap hukum pembuktian pidana Indonesia. KUHAP lama berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 mengenal lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sementara itu, KUHAP baru mengenal delapan kategori alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.³⁶

Dengan demikian, pembaruan KUHAP menunjukkan upaya untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan masyarakat dan teknologi. Pengakuan terhadap barang bukti dan bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri merupakan perubahan penting, sedangkan pengaturan mengenai autentikasi dan perolehan alat bukti secara sah memperkuat prinsip due process of law dalam proses pembuktian pidana.³⁷

DAFTAR PUSTAKA

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209).

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149)

← Back to Home