Tim kuasa hukum dari RAF & Associates melakukan pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumenep sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh klien untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga melalui jalur peradilan.

Proses pendaftaran perkara dilakukan melalui bagian kepaniteraan perdata Pengadilan Agama Sumenep dengan menyerahkan dokumen gugatan serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum dari RAF & Associates menyampaikan bahwa pendaftaran perkara ini merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa perceraian di pengadilan. Setelah proses registrasi selesai, perkara tersebut akan memperoleh nomor perkara dan selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan oleh majelis hakim.
Tim RAF & Associates menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab kepada klien selama seluruh tahapan proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama Sumenep.
Melalui langkah hukum ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
