Kontrak Bisnis adalah perjanjian tertulis yang mengatur hubungan hukum antara para pihak dalam kegiatan usaha, baik antarindividu maupun badan usaha. Kontrak bisnis berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta menjadi dasar perlindungan hukum dalam menjalankan kerja sama bisnis.
Penyusunan kontrak bisnis yang tepat dan komprehensif sangat penting untuk memitigasi risiko hukum, mencegah terjadinya sengketa, serta menjaga keberlangsungan dan kelancaran hubungan usaha. Kontrak bisnis umumnya mencakup ketentuan mengenai ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, nilai dan mekanisme pembayaran, jangka waktu, tanggung jawab, penyelesaian sengketa, serta klausul perlindungan hukum lainnya.
Kantor Hukum RAF & Associates menyediakan layanan penyusunan, peninjauan, dan negosiasi kontrak bisnis secara profesional dan strategis, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta praktik bisnis yang sehat. Setiap kontrak disusun dengan pendekatan yang analitis dan terukur guna memastikan kepastian hukum, efisiensi bisnis, serta perlindungan maksimal bagi kepentingan klien.
Layanan Kontrak Bisnis RAF & Associates meliputi:
- Penyusunan dan review kontrak kerja sama bisnis
- Perjanjian jual beli, distribusi, dan kemitraan
- Kontrak investasi dan pengembangan usaha
- Pendampingan negosiasi kontrak bisnis
