raf & associates
RAF & ASSOCIATES
Januari 16, 2026

Kontrak Kerja

Kontrak Kerja adalah perjanjian tertulis antara pemberi kerja dan pekerja yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab para pihak dalam hubungan kerja. Kontrak kerja disusun berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, hubungan kerja yang adil, serta perlindungan bagi kedua belah pihak.

Penyusunan kontrak kerja yang tepat dan sesuai regulasi sangat penting untuk mencegah terjadinya perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari. Kontrak kerja umumnya memuat ketentuan mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, upah dan fasilitas, jam kerja, hak dan kewajiban, sanksi, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Kantor Hukum RAF & Associates menyediakan layanan penyusunan dan penelaahan kontrak kerja secara profesional, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Layanan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum perusahaan maupun pekerja, meminimalkan risiko hukum, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Layanan Kontrak Kerja RAF & Associates meliputi:

← Kembali ke Beranda