Legal Opinion adalah pendapat hukum tertulis yang disusun oleh advokat atau konsultan hukum berdasarkan analisis yuridis yang komprehensif terhadap fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legal Opinion bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menilai posisi hukum klien, serta menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum maupun bisnis.
Dalam praktik hukum, Legal Opinion berfungsi sebagai instrumen penting untuk mengidentifikasi risiko hukum, menilai kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan rekomendasi hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Legal Opinion dapat digunakan dalam berbagai konteks, antara lain transaksi bisnis, pengambilan kebijakan perusahaan, penyelesaian sengketa, hingga kepentingan litigasi dan non-litigasi.
Kantor Hukum RAF & Associates menyusun Legal Opinion dengan pendekatan yang cermat, independen, dan berbasis pada kajian hukum yang mendalam, sehingga memberikan nilai strategis dan perlindungan hukum maksimal bagi klien.
